Pengemplang pajak tidak seharusnya
menghindari atau sengaja tidak membayar pajak, karena ini semua sudah menjadi
kesepakatan bersama antara pemerintah dengan masyarakat untuk melakukan wajib
pajak agar keadaan perekonomian maupun kehidupan sosial di negara Indonesia
akan terkontrol dan terjaga serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
terjadi yang menimpa negara Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang berencana untuk menghentikan pemberian
pidana bagi pengemplang pajak. Ia ingin lebih fokus untuk menyelesaikan
kewajiban pembayaran daripada hukum pidana. Namun hal ini alasan yang bisa
disalahkan meskipun terdapat kebenaran didalamnya, karena pajak digunakan untuk
membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Secara
sederhananya pajak merupakan suatu dana yang amat diperlukan dalam negara untuk
kepentingan negara itu sendiri. Oleh karena itu terdapat kebenaran didalamnya
yaitu tidak lepas dari upaya pemerintah keluar dari pandemi covid-19. APBN yang
selama ini digunakan untuk membalikkan ekonomi, sekarang harus menjadi fokus
untuk disehatkan kembali.
Pajak sangat berguna dalam kelancaran pembangunan dan perkembangan ekonomi di Indonesia. Namun jika para pengemplang pajak tidak segera melakukan pelunasan terhadap tunggakan pajak, maka akan berdampak bagi kelangsungan pembangunan negara dan bisa memberikan dampak negatif bagi masyarakat yaitu kemiskinan. Meskipun dalam hal tersebut wajib pajak yang salah mengisi SPT masih bisa membetulkannya dengan dikenai sanksi bunga. Sanksi bunga yang diberikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan. Bahkan saat diperiksa pertama dan diketahui sengaja tidak mengisi dengan benar maka akan dikenai sanksi sampai dengan 100%. Walaupun begitu seharusnya menindak tegas para pengemplang pajak, hal ini ntuk membuat efek jera bagi pengemplang pajak benar-benar terbangun. Diperluas agar tindakan tegas semacam ini dilakukan ke semua sektor, bukan hanya sektor-sektor kecil yang dikatakan hanya membayar denda rendah, namun lebih tegas pada sektor-sektor besar atau perusahaan-perusahaan besar.
Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih masih bersikap sinis dan kurang percaya terhadap
keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan,
pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidak mengertian masyarakat apa dan
bagaimana pajak dan ribet menghitung dan melaporkannya. Dengan adanya alasan
rencana penghentian terhadap pidana pengemplang pajak, masyarakat akan dengan
senang hati karena mereka merasa tidak dibebani apabila tidak membayar pajak.
Namun yang akan terjadi masyarakat akan dengan senang menolak membayar pajak
atau mengemplang pajak karena tidak adanya hukuman yang akan diterimanya.
Padahal dari kasus pengemplangan pajak yang sudah terjadi selama ini, para
wajib pajak enggan untuk membayar kekurangan pajak dan juga sanksi bunga, namun
saat dibawa ke persidangan, langsung ada niat untuk melunasi. Bahkan saat ini
jika sudah masuk dalam persidangan tidak bisa lagi membayar sanksi. Tidak ada
jalan keluarnya selain harus dituntaskan sampai vonis. Karena aturan pidana
bagi para pengemplang pajak direncanakan untuk diganti UU KUP yang memang
berciri ultimum remedium, di mana penyelesaian administrasi dengan pembayaran
untuk mendapatkan penerimaan negara diprioritaskan daripada hukuman pidana.
Dalam peraturan hukum mengenai pengemplang pajak yaitu berpedoman pada Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan dalam hal pemberian sanksi kepada setiap wajib pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya dimana setiap wajib pajak di mata undang-undang diperlakukan sama, tanpa pandang bulu, ini juga tertuang dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru. Menurut aturan yang ada, setiap pengemplang pajak harus diberi sanksi empat kali wajib membayar denda empat kali dari besaran pajak terutang, bahkan kalau memang ada unsur pidananya, disebutkan juga ancaman pidananya. Sesuai pasal 39 Ayat (1) C dan atau Pasal 43 Ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah UU No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan setiap pihak yang sengaja tidak membayar atau memberikan laporan kewajiban pajaknya secara keliru diancam pidana di bidang perpajakan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang.
Analisis Berita ;
Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak
Baca Juga :
Analisis Berita Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data
Analisis Berita Kenaikan Tarif Pajak Untuk Orang Kaya
Analisis Berita 24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei
Analisis Berita Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar
Komentar
Posting Komentar