Analisis Berita “Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak”

        

Pengemplang pajak tidak seharusnya menghindari atau sengaja tidak membayar pajak, karena ini semua sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah dengan masyarakat untuk melakukan wajib pajak agar keadaan perekonomian maupun kehidupan sosial di negara Indonesia akan terkontrol dan terjaga serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi yang menimpa negara Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang berencana untuk menghentikan pemberian pidana bagi pengemplang pajak. Ia ingin lebih fokus untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran daripada hukum pidana. Namun hal ini alasan yang bisa disalahkan meskipun terdapat kebenaran didalamnya, karena pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Secara sederhananya pajak merupakan suatu dana yang amat diperlukan dalam negara untuk kepentingan negara itu sendiri. Oleh karena itu terdapat kebenaran didalamnya yaitu tidak lepas dari upaya pemerintah keluar dari pandemi covid-19. APBN yang selama ini digunakan untuk membalikkan ekonomi, sekarang harus menjadi fokus untuk disehatkan kembali.

Pajak sangat berguna dalam kelancaran pembangunan dan perkembangan ekonomi di Indonesia. Namun jika para pengemplang pajak tidak segera melakukan pelunasan terhadap tunggakan pajak, maka akan berdampak bagi kelangsungan pembangunan negara dan bisa memberikan dampak negatif bagi masyarakat yaitu kemiskinan. Meskipun dalam hal tersebut wajib pajak yang salah mengisi SPT masih bisa membetulkannya dengan dikenai sanksi bunga. Sanksi bunga yang diberikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan. Bahkan saat diperiksa pertama dan diketahui sengaja tidak mengisi dengan benar maka akan dikenai sanksi sampai dengan 100%. Walaupun begitu seharusnya menindak tegas para pengemplang pajak, hal ini ntuk membuat efek jera bagi pengemplang pajak benar-benar terbangun. Diperluas agar tindakan tegas semacam ini dilakukan ke semua sektor, bukan hanya sektor-sektor kecil yang dikatakan hanya membayar denda rendah, namun lebih tegas pada sektor-sektor besar atau perusahaan-perusahaan besar. 

Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih masih bersikap sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidak mengertian masyarakat apa dan bagaimana pajak dan ribet menghitung dan melaporkannya. Dengan adanya alasan rencana penghentian terhadap pidana pengemplang pajak, masyarakat akan dengan senang hati karena mereka merasa tidak dibebani apabila tidak membayar pajak. Namun yang akan terjadi masyarakat akan dengan senang menolak membayar pajak atau mengemplang pajak karena tidak adanya hukuman yang akan diterimanya. Padahal dari kasus pengemplangan pajak yang sudah terjadi selama ini, para wajib pajak enggan untuk membayar kekurangan pajak dan juga sanksi bunga, namun saat dibawa ke persidangan, langsung ada niat untuk melunasi. Bahkan saat ini jika sudah masuk dalam persidangan tidak bisa lagi membayar sanksi. Tidak ada jalan keluarnya selain harus dituntaskan sampai vonis. Karena aturan pidana bagi para pengemplang pajak direncanakan untuk diganti UU KUP yang memang berciri ultimum remedium, di mana penyelesaian administrasi dengan pembayaran untuk mendapatkan penerimaan negara diprioritaskan daripada hukuman pidana.

Dalam peraturan hukum mengenai pengemplang pajak yaitu berpedoman pada Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan dalam hal pemberian sanksi kepada setiap wajib pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya dimana setiap wajib pajak di mata undang-undang diperlakukan sama, tanpa pandang bulu, ini juga tertuang dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru. Menurut aturan yang ada, setiap pengemplang pajak harus diberi sanksi empat kali wajib membayar denda empat kali dari besaran pajak terutang, bahkan kalau memang ada unsur pidananya, disebutkan juga ancaman pidananya. Sesuai pasal 39 Ayat (1) C dan atau Pasal 43 Ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah UU No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan setiap pihak yang sengaja tidak membayar atau memberikan laporan kewajiban pajaknya secara keliru diancam pidana di bidang perpajakan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang.

Analisis Berita ;

Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak

Baca Juga :

Analisis Berita Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data

Analisis Berita Kenaikan Tarif Pajak Untuk Orang Kaya

Analisis Berita 24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei

Analisis Berita Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar

Komentar