Analisis Segi Sosial Dari Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan Di Indonesia
Institusi perpajakan memiliki
tujuan yaitu mengadministrasikan berbagai jenis pajak dan memastikan peraturan
perpajakan diimplementasikan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU perpajakan.
Tujuan yang ingin dicapai oleh institusi setidaknya bisa diukur dengan tingkat
kepatuhan wajib pajak melalui ukuran tax ratio. Kepatuhan wajib pajak
umumnya mengacu kemampuan dan kemauan wajib pajak untuk tunduk terhadap
regulasi perpajakan, melaporkan penghasilan dengan benar serta membayar pajak
secara benar dan tepat waktu.Untuk memastikan peraturan perpajakan
terimplementasi, semua pihak terutama wajib pajak harus memahami, menyadari dan
mau memenuhi ketentuan perpajakan. Kesadaran tidak hanya dibangun dari
pemahaman semata, tapi juga didasari oleh kepercayaan terhadap otoritas
perpajakan. Di sinilah citra baik institusi menjadi taruhan untuk dapat
senantiasa terjaga baik di mata masyarakat.
Kepatuhan masyarakat
merupakan wujud dari tingginya kesadaran hukum masyarakat dan tingkat kepatuhan
Wajib Pajak sangat dipengaruhi oleh tingkat pemahaman mereka tentang peraturan
perpajakan, etika Wajib Pajak terhadap perpajakan dan kesadaran dari Wajib
Pajak itu sendiri dalam melaksanakan kewajiban. perpajakannya. Tujuan dari
penelitian ini untuk membuktikan bahwa terdapat pengaruh signifikan baik secara
simultan maupun parsial etika Wajib Pajak, norma-norma sosial dan kesadaran
Wajib Pajak terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kepatuhan
pajak sangat komplek karena menyangkut perilaku manusia. Perilaku ini dapat
digambarkan dalam klasifikasi wajib pajak yang selalu patuh, ingin patuh, patuh
seandainya terdeteksi, serta perilaku menolak untuk patuh. Untuk wajib pajak
yang menolak patuh tentu harus dilakukan pemaksaan melalui kekuatan perundang-undangan.
Untuk mereka yang patuh kalau terdeteksi, institusi harus melakukan pengawasan
dan pendeteksian sejak dini. Bagi mereka yang ingin patuh, diseminasi harus
dikedepankan untuk membantu mereka patuh. Terakhir bagi mereka yang sudah
patuh, beri mereka kemudahan dan fasilitas.
Kepatuhan pajak tidak semata karena
faktor ekonomi semata tetapi bagaimana masyarakat saling berinteraksi dengan
perasaannya masing-masing yang satu dengan lainnya saling mempengaruhi. Orang
akan bertindak patuh atau tidak patuh dengan melihat pada dirinya dan
lingkungan sekitarnya. Masyarakat yang patuh atau tidak akan mulai terbentuk
dari bagaimana lingkungan memperlakukannya. Penghormatan yang tinggi bagi
pembayar pajak dan hukuman termasuk sanksi sosial bagi mereka yang tidak taat
akan mendorong bagaimana masyarakat berperilaku. Penerapan asas efisiensi
pemungutan pajak ini dapat dimaksudkan sebagai asas yang menghendaki bahwa
pemungutan pajak hendaknya dilakukan seefisien (sehemat) mungkin, agar biaya
pemungutan pajak tidak lebih banyak daripada penerimaan pajak. Seperti halnya karena manusia merupakan
makhluk sosial dimana saling membutuhkan antara satu dengan yang lain, oleh
karena itu wajib bagi tiap manusia untuk saling mengingatkan manusia lain untuk
melakukan pemungutan pajak apalagi mmasyarakat berada dalam satu lingkungan
yang sama, lingkungan dimana masyarakatnya sadar akan hukum wajib bayar pajak
dan termotivasi dari lainnya agar selalu melakukan pembayaran pajak terutang
yang dimiliki Wajib Pajak Pribadi.
Dalam penerapan asas efisiensi pemungutan pajak dalam hukum pajak di Indonesia dapat dilihat dari self-assement system dalam pemenuhan kewajiban pajak. Dimana sebagai wajib pajak, harus bisa mengatur, menghitung, mengelola bahkan menyetor hasil pungutan pajak terutang miliknya tersebut. Dalam hal ini, wajib pajak harus bisa meminimalisir terjadinya tunggakan dalam pembayaran pajak terutang yang dimilikinya. Sebagian besar Wajib Pajak cenderung untuk memenuhi kepentingannya sendiri dan berusaha menghindari kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Pajak merupakan biaya-biaya yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak dan sebagian besar mereka mencoba untuk menghindari atau mengurangi pembayaran pajak yang seharusnya menjadi tanggungannya. Etika pajak dan norma-norma sosial merupakan salah satu jenis motivasi yang mampu meningkatkan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak dan bukan semata-mata hanya sekedar melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya, menunjukkan bahwa etika pajak dan norma-norma sosial mempengaruhi pemenuhan kewajiban pajak dan memberikan bukti bahwa peran etika individu dan norma-norma sosial dalam diri Wajib Pajak mempengaruhi mereka untuk memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak (Wenzel, 2004).
Analisis Jurnal :
Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan Di Indonesia
Baca Juga :
Analisis Segi Politik Dari Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia
Analisis Segi Filosofis Terhadap Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia
Analisis Segi Pembangunan Nasional Dari Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia
Komentar
Posting Komentar