Analisis Segi Sosial Dari Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan Di Indonesia


 Institusi perpajakan memiliki tujuan yaitu mengadministrasikan berbagai jenis pajak dan memastikan peraturan perpajakan diimplementasikan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU perpajakan. Tujuan yang ingin dicapai oleh institusi setidaknya bisa diukur dengan tingkat kepatuhan wajib pajak melalui ukuran tax ratio. Kepatuhan wajib pajak umumnya mengacu kemampuan dan kemauan wajib pajak untuk tunduk terhadap regulasi perpajakan, melaporkan penghasilan dengan benar serta membayar pajak secara benar dan tepat waktu.Untuk memastikan peraturan perpajakan terimplementasi, semua pihak terutama wajib pajak harus memahami, menyadari dan mau memenuhi ketentuan perpajakan. Kesadaran tidak hanya dibangun dari pemahaman semata, tapi juga didasari oleh kepercayaan terhadap otoritas perpajakan. Di sinilah citra baik institusi menjadi taruhan untuk dapat senantiasa terjaga baik di mata masyarakat.

Kepatuhan masyarakat merupakan wujud dari tingginya kesadaran hukum masyarakat dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak sangat dipengaruhi oleh tingkat pemahaman mereka tentang peraturan perpajakan, etika Wajib Pajak terhadap perpajakan dan kesadaran dari Wajib Pajak itu sendiri dalam melaksanakan kewajiban. perpajakannya. Tujuan dari penelitian ini untuk membuktikan bahwa terdapat pengaruh signifikan baik secara simultan maupun parsial etika Wajib Pajak, norma-norma sosial dan kesadaran Wajib Pajak terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kepatuhan pajak sangat komplek karena menyangkut perilaku manusia. Perilaku ini dapat digambarkan dalam klasifikasi wajib pajak yang selalu patuh, ingin patuh, patuh seandainya terdeteksi, serta perilaku menolak untuk patuh. Untuk wajib pajak yang menolak patuh tentu harus dilakukan pemaksaan melalui kekuatan perundang-undangan. Untuk mereka yang patuh kalau terdeteksi, institusi harus melakukan pengawasan dan pendeteksian sejak dini. Bagi mereka yang ingin patuh, diseminasi harus dikedepankan untuk membantu mereka patuh. Terakhir bagi mereka yang sudah patuh, beri mereka kemudahan dan fasilitas. 

Kepatuhan pajak tidak semata karena faktor ekonomi semata tetapi bagaimana masyarakat saling berinteraksi dengan perasaannya masing-masing yang satu dengan lainnya saling mempengaruhi. Orang akan bertindak patuh atau tidak patuh dengan melihat pada dirinya dan lingkungan sekitarnya. Masyarakat yang patuh atau tidak akan mulai terbentuk dari bagaimana lingkungan memperlakukannya. Penghormatan yang tinggi bagi pembayar pajak dan hukuman termasuk sanksi sosial bagi mereka yang tidak taat akan mendorong bagaimana masyarakat berperilaku. Penerapan asas efisiensi pemungutan pajak ini dapat dimaksudkan sebagai asas yang menghendaki bahwa pemungutan pajak hendaknya dilakukan seefisien (sehemat) mungkin, agar biaya pemungutan pajak tidak lebih banyak daripada penerimaan pajak.  Seperti halnya karena manusia merupakan makhluk sosial dimana saling membutuhkan antara satu dengan yang lain, oleh karena itu wajib bagi tiap manusia untuk saling mengingatkan manusia lain untuk melakukan pemungutan pajak apalagi mmasyarakat berada dalam satu lingkungan yang sama, lingkungan dimana masyarakatnya sadar akan hukum wajib bayar pajak dan termotivasi dari lainnya agar selalu melakukan pembayaran pajak terutang yang dimiliki Wajib Pajak Pribadi.

Dalam penerapan asas efisiensi pemungutan pajak dalam hukum pajak di Indonesia dapat dilihat dari self-assement system dalam pemenuhan kewajiban pajak. Dimana sebagai wajib pajak, harus bisa mengatur, menghitung, mengelola bahkan menyetor hasil pungutan pajak terutang miliknya tersebut. Dalam hal ini, wajib pajak harus bisa meminimalisir terjadinya tunggakan dalam pembayaran pajak terutang yang dimilikinya. Sebagian besar Wajib Pajak cenderung untuk memenuhi kepentingannya sendiri dan berusaha menghindari kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Pajak merupakan biaya-biaya yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak dan sebagian besar mereka mencoba untuk menghindari atau mengurangi pembayaran pajak yang seharusnya menjadi tanggungannya. Etika pajak dan norma-norma sosial merupakan salah satu jenis motivasi yang mampu meningkatkan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak dan bukan semata-mata hanya sekedar melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya, menunjukkan bahwa etika pajak dan norma-norma sosial mempengaruhi pemenuhan kewajiban pajak dan memberikan bukti bahwa peran etika individu dan norma-norma sosial dalam diri Wajib Pajak mempengaruhi mereka untuk memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak (Wenzel, 2004).

Perbaikan dan peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan kewajiban pajaknya diharapkan selalu konsisten memberikan informasi mengenai prosedur pelaksanaan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak, mengambil kebijakan dengan memberikan ketentuan atau peraturan yang mampu memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam hal keefisienan waktu yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak selama proses pelaksanaan kewajiban perpajakannya, konsisten memberikan sosialisasi penerapan peraturan perpajakan baik secara langsung maupun tak langsung dengan memanfaatkan media yang ada dan menumbuhkan kesadaran Wajib Pajak akan pentingnya peran pajak dengan memberikan motivasi kepada Wajib Pajak melalui kegiatan promosi perpajakan dengan membuka pojok pajak di pusat pertokoan yang melayani konsultasi perpajakan sekaligus memberikan pelayanan perpajakan. Sehingga dengan langkah tersebut kedepan diharapkan dapat mengoptimalkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi.

Analisis Jurnal : 

Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan Di Indonesia

Baca Juga :

Analisis Segi Politik Dari Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia

Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia

Analisis Segi Filosofis Terhadap Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia

Analisis Segi Pembangunan Nasional Dari Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia

Komentar